Jakarta - Jaksa Agung Hendarman Supandji berharap eksekusi pelaku peledakan bom Bali I, Amrozi dan kawan-kawan, dapat dilakukan segera. "Harapan saya sebelum puasa," katanya di Jakarta, Senin (21/7). Ia mengaku pihaknya sampai sekarang baru menerima sebatas informasi mengenai ditolaknya peninjauan kembali ketiga yang diajukan Amrozi.

Dikatakannya, informasi penolakan PK itu sudah sampai di Pengadilan Negeri Denpasar, tapi belum sampai ke Kejaksaan Tinggi Bali. "Kalau sudah sampai di Kejati, tentunya akan disampaikan ke Kejagung untuk memperoleh izin ekseksusi," katanya.

Kendati demikian, ia mengatakan secara yuridis, pelaksanaan eksekusi sudah bisa dilakukan karena yang bersangkutan tidak mengajukan grasi. "Berarti upaya hukum sudah habis, sehingga secara yuridis sudah bisa dieksekusi," katanya.

Sedangkan mengenai pelaksanaan eksekusinya, belum bisa dipastikan karena menunggu perkembangan surat penolakan PK III dari PN Denpasar ke Kejari serta Kejagung.

0 comments:

Berita Terkini | - -