Denpasar - Pelaksanaan mega proyek Bali Pecatu Graha (BPG) milik Tommy Soeharto di bukit Jimbaran, Bali diduga terjadi pelanggaran HAM. Komnas HAM mengirim tim untuk menyelidikinya.

Anggota Komnas HAM yang menemui warga Pecatu adalah Ketua Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Nurkholis. Mereka bertemu di rumah warga Gde Beratha yang berada di kawasan proyek BPG, Selasa (29/7/2008).

"Kita akan menyelidiki dan membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran HAM," kata Nurcholis.

Selain bertemu warga, Komnas HAM juga akan bertemu dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung, Kapolda Bali, Manajemen BPG. Perwakilan warga Beratha menuturkan pelanggaran HAM yang dialami warga selama terjadi sejak tahun 1995.

BPG membutuhkan lahan seluas 600 hektar untuk membangun resort, lapangan golf, perumahan mewah. Lahan tanah negara seluas 123 ha didapat dengan proses tukar guling oleh BPG dan Pemda.

Namun, lahan seluas 123 ha ini telah digarap oleh petani selama bertahun-tahun. Para petani ini dijanjikan tanah seluas 1,5 kali lipat dari lahan mereka di Pecatu.
Pada proses inilah terjadi intimidasi dari aparat kepada warga. Beberapa petani ditahan tanpa proses peradilan.

Kemudian, sebanyak 132 petani mendapat ganti-rugi seluas kepemilikan tanah dari BPG. Sedangkan 83 orang lainnya hanya mendapat hadiah uang dari Tomy senilai Rp 35 juta.
Warga merasa hadiah tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang mereka alami.

0 comments:

Berita Terkini | - -