SURABAYA - Seorang penyuap pemilih tertangkap di Kecamatan Pucuk, Lamongan. Tersangka ditangkap warga saat menyuap pemilih di TPS.

Ketua KPU Lamongan Mustaqiem mengatakan, pelaku telah diamankan di Polsek Pucuk. Pelaku diserahkan warga ke polisi yang berjaga di sekitar TPS. "Pelaku tertangkap tangan memberi uang Rp 20.000 kepada beberapa pemilih dengan pesan memilih calon tertentu," ujarnya ketika dihubungi dari Surabaya, Rabu (23/7).

KPU belum bisa berpendapat lebih lanjut tentang tindakan pelaku. Pasalnya, hal itu sudah menjadi kewenangan polisi. "Karena tertangkap tangan dan mungkin memenuhi unsur pidana pemilu, maka jadi kewenangan polisi. KPU berwenang bila pelanggaran bersifat administratif," ujarnya.

Bila pengadilan mampu membuktikan pelaku disuruh oleh pasangan calon tertentu, maka KPU akan memproses lebih lanjut. Sanksi terberat bisa berupa pembatalan pencalonan pasangan yang terbukti melakukan politik uang. Jika calon itu menang, maka kemenangannya dibatalkan.

0 comments:

Berita Terkini | - -