Jakarta - Penanganan kasus hukum tersangka insiden Monas Munarman dinilai lambat. Tim pengacara Munarman pun protes ke Polda Metro Jaya.

"Kami menyatakan protes dan keberatan atas lambannya penyidik Polda Metro Jaya, dalam pelimpahan berkas klien kami sehingga menghambat hak klien kami untuk segera diperiksa di pengadilan," ujar salah satu pengacara Munarman Syamsul Bahri Radjam dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (25/7/2008).

Padahal, imbuh Syamsul, informasi yang diterima tim pengacara Munarman dari Direskrimum Polda Metro Jaya, penyidikan terhadap kliennya dinyatakan selesai dan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, kasus Munarman masih belum juga dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera dibawa ke pengadilan.

"Kami menduga ini sengaja dilakukan karena ada intervensi dan tekanan dari pihak-pihak tertentu, sehubungan dengan klien kami yang dikenal sangat kritis terhadap pemerintah tentang Ahmadiyah, Namru-2, BLBI dan lain sebagainya," kata Syamsul.

Tim pengacara Munarman juga menilai penyidik Polda Metro Jaya melakukan pelanggaran HAM dan pelanggaram terhadap pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) KUHAP yang menyatakan tersangka berhak mendapatkan pemeriksaan penyidik, diajukan ke penuntut umum dan segera diadili pengadilan.

"Kita mendesak Penyidik Polda Metro Jaya untuk segera mempercepat pelimpahan klien ke Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan tinggi Jakarta," tegas Syamsul.(

0 comments:

Berita Terkini | - -