Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengumumkan tersangka lain dari korupsi PT Pos Indonesia, Kamis 31 Juli 2008. Ada perkembangan baru dalam kasus itu.

"Hari Kamis 31 Juli 2008, kita umumkan siapa saja tersangkanya," ujar Jampidsus Kejagung Marwan Effendy ketika dihubungi wartawan, Selasa (29/7/2008).

Marwan mengatakan tersangka yang akan diumumkan adalah tersangka dari internal PT Pos Indonesia. "Itu kan mengenai batubara, mungkin saya belum tahu kasus yang lain. Ini ada perkembangannya, begitu," tandas Marwan.

Sebelumnya, 7 pegawai PT Pos Indonesia, termasuk mantan Kepala Wilayah Kantor Pos IV Jakarta yang kini menjadi direktur utamanya Hana Suryana, ditahan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp 40 miliar.

Kasus itu sendiri bermula dari Surat Edaran Direktur Operasional PT Pos Indonesia Nomor 41/DIROP/0303 tanggal 20 Maret 2003 tentang Panduan Pelaksanaan Potongan Harga, Pembinaan Eksternal dan Intensif untuk kiriman bisnis komunikasi serta pelaksanaan kiriman perlakuan khusus bagi kiriman berskala besar. Besar komisinya adalah 3 persen, 4 persen dan 5 persen.

Namun Kepala Wilayah Kantor Pos IV Jakarta telah memperbolehkan pemberian komisi sebanyak 5 persen sampai 6 persen, dan kemudian dibuatkan kwitansi fiktif seolah-olah telah diterima oleh pelanggan, padahal sesungguhnya yang menerima adalah pejabat/pegawai kantor pos sendiri.

0 comments:

Berita Terkini | - -