Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai vonis penjara 5 tahun terhadap Artalyta Suryani alias Ayin terkait kasus suap Jaksa Tri Urip Gunawan tidak memadai. Seharusnya, Ayin diganjar minimal 10 tahun agar menimbulkan efek jera terhadap koruptor lainnya.
"Maksimal itu dihukum 20 tahun, denda paling sedikit Rp 50 juta sampai Rp 1 miliar sesuai Pasal 3 UU No 20/2001 tentang Tipikor. Harusnya, Ayin juga pakai ini," kata Ketua YLBHI Patra M Zein yang ditemui di kantornya, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2008).
Sayangnya, lanjut Patra, Ayin justru di vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan ganjaran minimal 1-5 tahun penjara. "Mestinya kalau upaya membuat orang takut dan jera paling singkat 10 tahun," jelasnya.
Patra mengatakan, vonis Ayin tidak menyentuh aspek rasa keadilan masyarakat. Suap atau gratifikasi ini merupakan salah satu dari 30 kategori tindak pidana korupsi.
Selain itu, ketiadaan jeranya orang melakukan korupsi, terkait pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Apalagi, ketika di dalam penjara selalu ada pembedaan fasilitas dengan terpidana lainnya.
Dalam UU No 20/2001 Tipikor, khususnya Pasal 5 ayat 1 hukuman dalam kasus seperti ini paling singkat satu tahun, paling lama lima tahun. "Dari aspek hukumnya sudah maksimum, tapi tidak memenuhi aspek rasa keadilan bagi masyarakat. Seharusnya, 10 tahun minimum seumur hidup maksimum, tapi kita menolak hukuman mati," pungkasnya
Blog Archive
-
▼
2008
(87)
-
▼
July
(20)
- 100 Ribu Bendera Akan Dikibarkan di 6 Provinsi Per...
- Komnas Selidiki Proyek Milik Tommy Soeharto di Bali
- Vonis Artalyta
- Tersangka Baru Korupsi PT Pos Diumumkan 31 Juli
- Membunuh Pembantu, Renata Tak Menyesal
- "UFO" di Atas Juanda Masih Misteri
- Pedagang 'Ramaikan' Rumah Ryan
- Massa Mencair, Seratusan Polisi Masih Bersiaga
- Proses Hukum Munarman Lambat, Pengacara Protes ke ...
- Tawuran di Pinang Ranti
- 25 Siswa SDN Pasirhalang Keracunan Sereal
- Maling Nekat, Curi Rel di Seberang Stasiun
- Panwas Periksa Tersangka Penyuap
- Penyuap Pilkada Jatim Tertangkap di Lamongan
- Cari Mayat Lain, Ryan Dibawa Lagi ke Jombang
- Eksekusi Amrozi Cs Diharapkan Sebelum Ramadan
- Yudhoyono Calon Tunggal dari Partai Demokrat
- Mahasiswa UNM Tewas Ditembak
- Ryan Ikut Rekonstruksi Pembunuhan Aril
- 50 Polisi Jaga Rumah Ryan dari Serbuan Seribu Warga
-
▼
July
(20)
0 comments:
Post a Comment