Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai vonis penjara 5 tahun terhadap Artalyta Suryani alias Ayin terkait kasus suap Jaksa Tri Urip Gunawan tidak memadai. Seharusnya, Ayin diganjar minimal 10 tahun agar menimbulkan efek jera terhadap koruptor lainnya.

"Maksimal itu dihukum 20 tahun, denda paling sedikit Rp 50 juta sampai Rp 1 miliar sesuai Pasal 3 UU No 20/2001 tentang Tipikor. Harusnya, Ayin juga pakai ini," kata Ketua YLBHI Patra M Zein yang ditemui di kantornya, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2008).

Sayangnya, lanjut Patra, Ayin justru di vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan ganjaran minimal 1-5 tahun penjara. "Mestinya kalau upaya membuat orang takut dan jera paling singkat 10 tahun," jelasnya.

Patra mengatakan, vonis Ayin tidak menyentuh aspek rasa keadilan masyarakat. Suap atau gratifikasi ini merupakan salah satu dari 30 kategori tindak pidana korupsi.

Selain itu, ketiadaan jeranya orang melakukan korupsi, terkait pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Apalagi, ketika di dalam penjara selalu ada pembedaan fasilitas dengan terpidana lainnya.

Dalam UU No 20/2001 Tipikor, khususnya Pasal 5 ayat 1 hukuman dalam kasus seperti ini paling singkat satu tahun, paling lama lima tahun. "Dari aspek hukumnya sudah maksimum, tapi tidak memenuhi aspek rasa keadilan bagi masyarakat. Seharusnya, 10 tahun minimum seumur hidup maksimum, tapi kita menolak hukuman mati," pungkasnya

0 comments:

Berita Terkini | - -