Jakarta - Sekitar 1.379 pejabat pemeriksa pajak belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari sekitar 1.918 pemeriksa pajak, baru 539 pemeriksa yang menyerahkan LHKPN.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK M Jasin dalam jumpa pers di Gedung Depkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (20/8/2008).

"Ini penting sehingga Ditjen Pajak lebih profesional," ujarnya.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan segera menegur anak buahnya yang belum menyerahkan laporan kekayaan ke KPK.

"Apa yang dilakukan Pak Jasin itu sangat baik, nanti akan saya tegur yang belum menyerahkan compliance-nya dan akan diberi jangka waktu sebulan," ujarnya.

Kalau tidak lapor maka akan diberi tindakan kedisiplinan. "Saya sebagai auditee, diaudit itu bagi saya sangat membantu, jadi saya tidak keberatan dan karena itu, saya selalu membuka diri baik kepada KPK maupun BPK," ujarnya.

Jasin menambahkan, Ditjen Pajak sebagai lembaga yang besar perlu melakukan right sizing untuk mengefisienkan jumlah pegawai sesuai reformasi birokrasi. KPK akan selalu berupaya meningkatkan kompetensi Ditjen Pajak.

"Tujuan kita memantau kinerja Ditjen Pajak agar reformasi dapat optimal kan Depkeu kan merupakan institusi yang merupakan salah satu institusi yang melakukan reformasi kita mengkaji sistem agar tidak ada penyimpangan," ujarnya.

Jika tidak ada penyimpangan di pajak maka penerimaan pajak itu akan sangat maksimal

0 comments:

Berita Terkini | - -