DPD Siap Ajukan Draf RUU Tipikor

JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan mengajukan draf RUU Tipikor kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Draf tersebut diharapkan menjadi pertimbangan DPR saat menggodok RUU tersebut.

Demikian disampaikan Ketua Komisi Perkara Korupsi DPD RI Marwan Batubara kepada wartawan usai dialog kenegaraan ?Quo Vadis Pengadilan Tipikor' di Press Room DPD RI, Jakarta, Rabu (12/11/2008).

"Ini hanya pertimbangan saja, jadi bukan sebagai kewajiban bagi DPR untuk mematuhi," ujarnya.

Marwan menambahkan, draf RUU Tipikor tersebut tengah dibahas di dalam komisinya di DPD. Dan selanjutnya akan diberikan ke DPR pada awal 2009.

"Kami akan sesuaikan dengan jadwal DPR, karena ini akan jadi sikap DPD. Kami juga akan undang para pakar dan ahli untuk mematangkan draf ini," imbuhnya.

Anggota DPD dari Provinsi DKI Jakarta ini beserta tim akan menyoroti hal-hal yang dianggap krusial seperti komposisi hakim, kualifikasi hingga keberadaan pengadilan Tipikor di daerah.

"Kami berusaha mengamankan pemberantasan korupsi, kalau perlu hal yang sudah ada dipertahankan dan dibuat lebih bagus," pungkasnya.


0 comments:

Berita Terkini | - -