Maluku Dilanda Gempa Berkekuatan 5,3 SR


JAKARTA - Peristiwa gempa bumi berkekuatan 5,3 skala ritcher (SR) terjadi di wilayah Saumlaki, Maluku, sekira pukul 15.02 WIB.

Gempa berskala sedang ini berpusat di kedalaman 74 kilometer di bawah laut atau tepatnya pada koordinat 6.88 Lintang Selatan dan 129.88 Bujur Timur.

Berdasarkan data dari Badan Metereologi dan Geofisika (BMG), gempa ini berpusat pada lokasi 200 kilometer barat laut wilayah Saumlaki, Maluku. Karena itu BMG memperkirakan gempa ini tidak berpotensi menimbulkan gelombang tsunami.


Mabes Polri: Tak Ada Bom Meledak Tanda Jakarta Aman


JAKARTA - Mabes Polri mengaskan bahwa status keamanan ibu kota tetap kondusif dan aman pascaeksekusi Amozi Cs. Indikasinya belum ada gangguan keamanan berarti seperti bom meledak di wilayah Jakarta.

"Kalau ndak aman ada duar (suara ledakan bom). Tapi kan ndak ada. Ancaman ada hanya karena orang-orang iseng," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/11/2008).

Abubakar menegaskan, maraknya teror bom di ibu kota akhir-akhir ini hanya merupakan pekerjaan dari orang iseng saja. Hal ini terbukti dengan tertangkapnya dua pelaku teror bom di Kedubes Australia, AS, dan depo Pertamina Plumpang beberapa waktu lalu. Setelah diselidiki ternyata motif pelaku hanya karena iseng saja.

"Sekarang pascaeksekusi Amrozi Cs tidak terjadi apa-apa, aman-aman saja, ancaman itu kan hanya orang iseng," tegasnya.

Perlu diketahui, teror bom di ibu kota kembali marak pascaeksekusi Amrozi Cs. Siang tadi sudah ada dua teror bom yang dialamatkan ke Kantor Pertamina Pusat di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat dan Plaza Semanggi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta.


Mantan Kajari Tilamutu Menanti Putusan Jaksa Agung

JAKARTA - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tilamutu Ratmadi Saptondo segera diajukan ke Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ). Ia kini harap-harap cemas menanti putusan Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Menurut Jaksa Muda bidang Pengawasan Darmono, Rabu (12/11/2008), Ratmadi Saptondo telah mendapatkan putusan Jaksa Agung dan dicopot dari Jaksa Fungsional. Kajati Gorontalo saat ini sedang mendalami apakah ada unsur pidana dalam kasus pemerasan yang dilakukan oleh Kajari Tilamutu.

Di Majelis Kehormatan Jaksa itulah Ratmadi dipersilahkan untuk mengajukan pembelaan. Jika pemeriksaan telah selesai, putusan yang bersifat hukuman berdasarkan Peraturan Pemerintah No 30 tahun 1980.

Ratmadi Saptondo dicopot dari jabatan Kajari Tilamutu Gorontalo pada akhir Oktober 2008 lalu. Rekaman pembicaraannya yang berisi makian bodoh terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia (RI) ditayangkan di media elektronik. Atas publikasi rekaman oknum jaksa ini, Jaksa Agung langsung mengirimkan permohonan maaf kepada Kapolri.


DPD Siap Ajukan Draf RUU Tipikor

JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan mengajukan draf RUU Tipikor kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Draf tersebut diharapkan menjadi pertimbangan DPR saat menggodok RUU tersebut.

Demikian disampaikan Ketua Komisi Perkara Korupsi DPD RI Marwan Batubara kepada wartawan usai dialog kenegaraan ?Quo Vadis Pengadilan Tipikor' di Press Room DPD RI, Jakarta, Rabu (12/11/2008).

"Ini hanya pertimbangan saja, jadi bukan sebagai kewajiban bagi DPR untuk mematuhi," ujarnya.

Marwan menambahkan, draf RUU Tipikor tersebut tengah dibahas di dalam komisinya di DPD. Dan selanjutnya akan diberikan ke DPR pada awal 2009.

"Kami akan sesuaikan dengan jadwal DPR, karena ini akan jadi sikap DPD. Kami juga akan undang para pakar dan ahli untuk mematangkan draf ini," imbuhnya.

Anggota DPD dari Provinsi DKI Jakarta ini beserta tim akan menyoroti hal-hal yang dianggap krusial seperti komposisi hakim, kualifikasi hingga keberadaan pengadilan Tipikor di daerah.

"Kami berusaha mengamankan pemberantasan korupsi, kalau perlu hal yang sudah ada dipertahankan dan dibuat lebih bagus," pungkasnya.


101 Preman Jalanan Dibekuk Polisi Tanjung Priok


JAKARTA - Kepolisian Wilayah Yuridiksi Tanjung Priok berhasil membekuk sedikitnya 101 preman jalanan dalam razia yang dilaksanakan dari tanggal 2 November sampai hari ini.

Saat ini sedikitnya sembilan preman diproses lantaran terbukti melakukan tidak pidana. Dari mereka polisi menemukan barang bukti berupa gunting besar yang diduga untuk memutuskan kabel mobil yang akan dicuri. Selain itu, ditemukan kunci letter T, kartu remi, dan kaca spion, serta sejumlah uang tunai.

Menurut Reskrin Polsek Tanjung Priok Iptu Mulyana, preman ini paling banyak terjaring di kawasan terminal dan stasiun. "Ada sembilan orang yang diproses, lainnya dibina," paparnya di Tanjung Priuk, Rabu (12/11/2008) .

Mulyana mengatakan, pihaknya juga merazia pelajar yang terlibat tawuran siang ini. "Ada dua orang yang diperiksa intensif, sedangkan 30 lainnya dibina oleh Bimas," imbuhnya.

Saat dirazia, para pelajar dari jenjang SMP dan SMA tersebut sudah membuang peralatan yang digunakan dalam tawuran seperti, penggaris besi, kayu, dan lainnya.


;;
Berita Terkini | - -