Jakarta - Kampanye pilpres sudah di depan mata. Namun aturan mengenai audit dana kampanye pilpres belum selesai dibuat.

"Kita masih proses. Kita harap sebelum penetapan sudah selesai semua (peraturannya),” kata anggota KPU Endang Sulastri saat dihubungi melalui telepon, Senin (25/5/2009).

Dalam UU Pilpres disebutkan, kampanye dilakukan 3 hari setelah pasangan capres-cawapres ditetapkan. KPU menjadwalkan penetapan pasangan tanggal 9 Juni. Namun ada kemungkinan jadwal itu dimajukan menyesuaikan selesainya proses verifikasi persyaratan bakal pasangan.

Endang menambahkan, lambatnya pembuatan peraturan tentang audit dana kampanye ini dikarenakan padatnya jadwal KPU. "Jadwal kita kan padat. Tahapan pemilu ini kan saling tumpang tindih," kata Endang.

Berkaca pada pemilu lagislatif, pembuatan peraturan tentang audit dana kampanye dilakukan mepet jadwal. Kampanye pileg dimulai 12 Juli 2008, dan khusus kampanye dalam bentuk rapat umum dimulai 16 Maret 2009. Namun KPU baru menandatangani peraturan tentang audit dana kampanye pada 6 Februari 2009.

0 comments:

Berita Terkini | - -