Kasus Kontrak LNG Tangguh, Taufik Kiemas Di Panggil

JAKARTA - Tim renegosiasi harga jual LNG sumur Tangguh ke Tiongkok harus bergerak cepat. Tim yang dipimpin Menko Perekonomian Sri Mulyani itu harus segera memanggil tim negosiasi awal untuk mencari pihak yang menjadi inisiator penyusun formulasi kontrak karya yang konon merugikan negara sampai Rp 700 triliun itu.

Pada diskusi Komite Penyelamat Kekayaan Negara (KPK-N) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin (2/9), pengamat energi M. Qurtubi mengatakan, tim renegosiasi harus meminta keterangan Taufik Kiemas. Dari suami mantan Presiden Megawati itu, tim akan mengetahui kronologi penandatanganan kontrak karya yang menetapkan harga jual sangat rendah tersebut. ''Taufik Kiemas secara teknis bisa dimintai keterangan,'' katanya.

Kontrak ekspor LNG Tangguh untuk Provinsi Fujian, Tiongkok, ditandatangani semasa pemerintahan Megawati pada 6 September 2002. Harga awal yang disepakati saat itu nilainya USD 2,4 /mmbtu dan berlaku 25 tahun. Kontrak harga tersebut dibuat dengan patokan harga minyak dunia tidak lebih dari USD 25 per barel. Namun, pada Maret 2006, Indonesia mampu melakukan negosiasi ulang kontrak Tangguh. Harga gas yang semula USD 2,4 dinaikkan menjadi USD 3,35/mmBtu dengan harga minyak maksimal di level USD 38 per barel.

Kenaikan berlipat-lipat harga minyak dan gas dunia membuat harga gas Tangguh semakin kedaluwarsa. Harga pasaran gas alam internasional saat ini mencapai USD 20/mmbtu, atau hampir enam kali lipat dari negosiasi ulang dua tahun lalu. ''Harganya (harga gas Tangguh, Red) sekarang lebih murah daripada elpiji 3 kg yang disubsidi pemerintah Indonesia,'' kritik Qurtubi. Karena itu, pada 28 Agustus 2008, pemerintah membentuk tim khusus negosiasi kontrak gas Tangguh dan diketuai Menteri Koordinator Perekonomian Sri Mulyani Indrawati.

Qurtubi menambahkan, jika Tiongkok enggan merenegosiasi kontrak karya LNG Tangguh, Indonesia lebih baik membatalkan kontraknya. Dengan demikian, akan terjadi wanprestasi oleh pemerintah Indonesia. Konsekuensi hukumnya, Indonesia harus membayar denda USD 300 juta. ''Membayar denda itu lebih baik, daripada menjual murah gas tersebut hingga 2034. Terus gas tersebut dijual ke Jepang. Pasti lebih mahal sesuai standar internasional,'' usulnya.

Menanggapi desakan agar segera bekerja, Ketua Tim Renegosiasi LNG Tangguh Sri Mulyani mengatakan belum bisa menyampaikan kinerja tim yang dipimpinnya karena masih tahap persiapan. "Kami siapkan semua dan saatnya kami sampaikan," janji Sri Mulyani kepada wartawan setelah Rapat Paripurna DPR di gedung DPR/MPR Jakarta kemarin.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo kembali meminta proses renegosiasi kontrak karya LNG Tangguh tidak dipolitisasi untuk memperburuk citra Megawati Soekarnoputri, termasuk Taufik Kiemas.

0 comments:

Berita Terkini | - -