Muchdi Korban Orang Berkuasa?

JAKARTA - Mayjen (pur) Muchdi Purwopranjono, terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, mulai memberikan perlawanan. Didakwa sebagai orang yang memberikan kesempatan kepada Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana 20 tahun, untuk membunuh Munir, Muchdi menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) itu penuh kejanggalan.

Karena banyaknya kejanggalan dalam dakwaan JPU dan dalam pengungkapan kasus Munir, kuasa hukum Muchdi bahkan menyebut kliennya sebagai korban rekayasa pembunuh Munir yang sebenarnya. "Kejanggalan-kejanggalan yang ada menunjukkan bahwa pelaku adalah orang yang kuat," kata M. Luthfie Hakim, kuasa hukum Muchdi, setelah sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) terdakwa di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (2/9).

Lantas, siapa ''orang kuat" yang telah mengorbankan mantan deputi V/penggalangan Badan Intelijen Negara (BIN) itu? Luthfie enggan menjawab. "Saya tidak bisa mengatakan," kilahnya.

Dalam eksepsi setebal 33 halaman yang dibacakan bergantian oleh tiga di antara 17 kuasa hukumnya, Muchdi membantah motif sakit hati dan dendam untuk menghabisi Munir. Hal itu ditunjukkan dengan kesalahan fatal dalam surat dakwaan yang menyebutkan saat terjadi penculikan 13 aktivis pada 1997 dan 1998, terdakwa Muchdi menjabat Danjen Kopassus. Menurut kuasa hukumnya, saat terjadi penculikan aktivis, Muchdi belum menjabat Danjen Kopassus, melainkan menjabat Pangdam VI/Tangjungpura Kalimantan sejak pertengahan 1997 hingga 28 Maret 1998.

Selain itu, pergantian Muchdi sebagai Danjen Kopassus juga tidak ada sangkut pautnya dengan kasus penculikan, melainkan semata karena pergantian pemerintahan dari Presiden Soeharto ke Presiden B.J. Habibie. "Pergantian sebagai Danjen Kopassus juga tidak menamatkan karirnya sebagai militer karena pada hari yang sama terdakwa diangkat sebagai wakil inspektur jenderal TNI," jelas Luthfie, lantas menyebutkan bahwa kesalahan tersebut menunjukkan dakwaan JPU tidak cermat dan harus batal demi hukum.

Bagaimana tanggapan JPU? Meski dakwaan dinilai memiliki banyak kelemahan, JPU tidak gentar. Mereka bahkan siap memberikan tanggapan atas eksepsi dalam sidang Kamis besok (4/9).

Tentang pernyataan kuasa hukum bahwa pergantian Muchdi sebagai Danjen Kopassus dinilai mengaburkan substansi, anggota tim legal Kasum Choirul Anam mengatakan, putusan Dewan Kehormatan Perwira menunjukkan Muchdi mempunyai kontribusi terhadap penculikan dan hilangnya aktivis pada 1998.

Menurut dia, yang harus dilihat adalah kontribusi Muchdi sebagai Danjen Kopassus ketika kasus penculikan itu diungkap Munir. "Jadi, kontribusinya yang harus dilihat. Termasuk aktivis yang diculik dan aktivis yang belum ditemukan sampai sekarang," kata Anam setelah sidang.

Sementara Suciwati, istri almarhum Munir, memandang ada upaya untuk menggiring kasus tersebut ke wilayah politik. Itu terlihat dari penjelasan bahwa pergantian Danjen Kopassus disebabkan adanya pergantian kepemimpinan nasional. "Saya pikir ada pengaburan untuk mengalihkan substansi," ujarnya.

Seperti diketahui, Muchdi didakwa dengan pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 340 KUHP atau pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal, yakni hukuman mati. Mantan Danjen Kopassus itu dianggap telah menyalahgunakan kekuasaan, memberikan kesempatan atau sarana, atau sengaja menganjurkan orang lain, yakni Pollycarpus Budihari Priyanto, melakukan pembunuhan terhadap Munir.

0 comments:

Berita Terkini | - -