Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga kini belum menerima laporan jadwal kampanye nasional partai politik. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, Parpol dilarang kampanye jika tidak menyerahkan jadwal kampanye.

"Sikap Bawaslu tentunya, kalau parpol belum menyerahkan kewajibannya, maka mereka tidak boleh kampanye," kata anggota Bawaslu yang juga menjabat sebagai Ketua Bagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Antarlembaga, Bambang Eka Cahya Widodo, Kamis (7/8/2008).

Bambang menjelaskan, banyaknya partai politik peserta Pemilu 2009 yang belum menyerahkan laporan jadwal kampanye ke KPU, karena kesibukan masing-masing parpol. Saat ini, sebagian besar partai politik melakukan konsolidasi secara bersamaan, termasuk untuk pendaftaran calon legislatif.

"Memang parpol sepertinya belum siap kampanye. Mereka lebih fokus pada pencalonan dan penyusunan daerah pemilihan (dapil)," jelasnya.

Sementara itu anggota KPU Sri Nuryanti, Selasa 5 Agustus kemarin menyatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke sejumlah pengurus parpol pusat. Isinya, KPU meminta agar segera menyerahkan laporan soal tim kampanye, jadwal kampanye nasional dan rekening dana kampanye.

"Kita harapkan pelaporan itu sesegera mungkin. Idealnya, mereka seharusnya mau memanfaatkan jadwal kampanye yang kita berikan selama 9 bulan ini," ujarnya.

Diakui Sri, saat ini banyak parpol sibuk melakukan konsolidasi, termasuk menggelar rapat kerja atau pimpinan secara nasional. Konsolidasi ini untuk proses pencalegan dan penyusunan daerah pemilihan.

"Banyak parpol buat rakernas untuk membuat susunan caleg dan dapil. Mereke berpikir, toh kampanye masih panjang, jangan sampai kehabisan nafas di masa kampanye tahun depan. Mungkin setelah ada caleg, mereka akan kampanye dengan caleg yang sudah ada," imbunya.

0 comments:

Berita Terkini | - -