Jakarta - Muchdi Pr didakwa membunuh aktivis HAM Munir secara berencana. Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi V BIN itu diancam hukuman seumur hidup.

"Muchdi didakwa melanggar pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP jo pasal 340 KUHP," kata Cyrus Sinaga, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (21/8/2008).

"Terdakwa diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan, sarana dan materi dari keuangan Deputi V BIN Rp 15 juta, keterangan sengaja, menganjurkan orang lain yakni Pollycarpus dengan sengaja dan berencana merampas nyawa orang lain," lanjut Cyrus.

Dengan seluruh dakwaan itu, Muchdi diancam hukuman maksimal seumur hidup.

Mendengar dakwaan itu, Muchdi tampak santai. Tidak ada ekspresi khusus yang ditunjukkan mantan Danjen Kopassus itu.

Meski mengaku mengerti isi dakwaan, dengan tegas, Muchdi menolaknya. "Secara prinsip saya sudah mengerti isi dakwaan meski kenyataan masih jauh dari kenyataan," katanya.

0 comments:

Berita Terkini | - -