Jakarta - Muchdi Pr didakwa membunuh aktivis HAM Munir secara berencana. Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi V BIN itu diancam hukuman seumur hidup.
"Muchdi didakwa melanggar pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP jo pasal 340 KUHP," kata Cyrus Sinaga, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (21/8/2008).
"Terdakwa diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan, sarana dan materi dari keuangan Deputi V BIN Rp 15 juta, keterangan sengaja, menganjurkan orang lain yakni Pollycarpus dengan sengaja dan berencana merampas nyawa orang lain," lanjut Cyrus.
Dengan seluruh dakwaan itu, Muchdi diancam hukuman maksimal seumur hidup.
Mendengar dakwaan itu, Muchdi tampak santai. Tidak ada ekspresi khusus yang ditunjukkan mantan Danjen Kopassus itu.
Meski mengaku mengerti isi dakwaan, dengan tegas, Muchdi menolaknya. "Secara prinsip saya sudah mengerti isi dakwaan meski kenyataan masih jauh dari kenyataan," katanya.
Blog Archive
-
▼
2008
(87)
-
▼
August
(39)
- Ketua Komite Bangkit Indonesia Diperiksa Mabes Polri
- Munir Di Bunuh karena Sakit Hati?
- Muchdi Diancam Hukuman Seumur Hidup
- 1 Juta Keluarga Tidak Akan Menerima Lagi BLT
- 79 Persen Pemilih Pemilu 2009 Masuk DPS
- Agus Condro Mengaku Menerima Dana Rp 500 juta
- Skandal Rp 500 Juta di DPR
- Habib Rizieq Tak Pahami Dakwaan Jaksa
- KPU Gampang Digertak?
- Fadel Muhammad Dicoret Dari Caleg Golkar
- Jamaah Haji Antisipasi Musim Dingin
- Skandal Dana Rp 500 Juta Agus Condro
- 90 Mahasiswa Trisakti Tertipu
- KPK Kejar Bukti Kasus Agus Condro
- 1.379 Pejabat Belum Laporkan Kekayaan
- Gondola Miring di Menara MTH
- Kejagung Memeriksa Jaksa Terkait Lolosnya David Nusa
- Perampokan Menteng, Pelaku Diduga Orang Dalam
- Antony Zeidra Kembali Dipanggil KPK
- Peringatan Hari Keluarga Nasional, mendadak bubar
- Kronologi Pemukulan Romo Benny
- Ryan Digembleng Salat Tahajud
- Saleh Djasit Tetap Dituntut 4 Tahun
- KPK Membuat Seragam Koruptor
- Pantograf KRL Nyangkut, Penumpang Numpuk di 5 Stasiun
- PKN Larang Kader Ikut Pemilu
- Motif Penyebar Rekaman AdamAir
- Bawaslu: Belum Ada Jadwal Kampanye
- Siapa pun yang Ajak Golput Bisa Dipenjara
- Rekonstruksi Pembunuhan Rachmat,
- Dealer Kawasaki Dibobol Maling
- KPK Ingin Ikut Rapat RAPBN 2009
- Baharudin kembali diperiksa KPK
- Penembakan Mahasiswa UNM
- Rumah Liar di Stasiun Jakarta Kota di tertibkan
- Sekitar 500 Anggota FBR berunjuk rasa di Senayan City
- Rekaman AdamAir Diduga Bocor
- 8 Cahaya Misterius di Langit
- Rekaman AdamAir Beredar Luas
-
▼
August
(39)
0 comments:
Post a Comment