Jakarta - Di hadapan penyidik KPK, anggota FPDIP Agus Condro menjawab apa adanya terkait dana Rp 500 juta yang diterimanya tidak lama setelah Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom terpilih.

Agus membeberkan kronologi asal mula dana Rp 500 juta diungkapnya saat diperiksa penyidik KPK kepada wartawan dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2008).

Agus pun merunut pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik KPK saat menjadi saksi kasus korupsi BLBI dan amandemen UU BI yang melibatkan mantan anggota Komisi IX DPR Hamka Yandhu pada bulan lalu, sampai akhirnya pria berkumis itu mengungkapkan penerimaan dana Rp 500 juta.

Penyidik: Apakah Saudara menerima sejumlah uang dari Hamka Yandhu terkait kasus BLBI atau amandemen UU BI?

Agus Condro: Saya jawab tidak pernah.

Penyidik: Masa tidak pernah?

Agus Condro: Tidak pernah.

Sudah itu penyidiknya keluar selama 30 menit. Kemudian, penyidik masuk ruangan lagi dan bertanya.

Penyidik: Yang lain pernah?

Agus Condro: Iya pernah.

Penyidik: Berapa?

Agus Condro: Rp 25 juta. Saya ceritakan kronologinya, kemudian setelah itu ditanya lagi.

Penyidik: Apakah Saudara pernah terima sejumlah uang dari Dudhie Makmun Murod (anggota FPDIP) terkait BLBI atau amandemen UU BI?

Agus Condro: Tidak.

Penyidik: Kalau yang lain?

Agus Condro: Yang lain pernah.

Penyidik: Berapa? Rp 25 juta?

Agus Condro: Lebih.

Penyidik: Rp 50 juta.

Agus Condro: Lebih.

Penyidik: Berapa?

Agus Condro: Rp 500 juta.

Kepada wartawan, Agus mengatakan dana Rp 500 juta diberikan setelah 2-3 minggu pemilihan Deputi Gubenur Senior BI yang dimenangkan oleh Miranda.

"Habis rapat waktu itu saya baru pulang dari India, ya sedikit ngertilah, bisa dengerlah. Kalau nggak ada hujan, nggak ada angin tiba-tiba ada orang bagi-bagi uang Rp 500 juta itu terlalu kaya. Lalu mungkin setelah kerja milih orang terus dikasih duit, kan bisa saja," papar Agus.

0 comments:

Berita Terkini | - -