Jakarta - Muchdi Pr menjadi pesakitan dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Mantan Danjen Kopassus itu membunuh karena sakit hati kepada Munir.

Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (21/8/2008).

"Terdakwa dianggap karena sakit hati dan mewujudkan rasa tidak suka atau dendam terhadap Munir," kata Cyrus Sinaga, salah satu JPU yang membacakan dakwaan.

"Karena Munir mengkritisi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pengajuan RUU Intelijen, RUU TNI dan RUU Terorisme serta almarhum menginvestigasi kasus penculikan 13 aktivis 1997-1998 yang berakhir dengan dicopotnya dari jabatan Danjen Kopassus," lanjut JPU tersebut.

Menurut JPU, sebelum dicopot, Muchdi baru menjabat jabatan itu selama 52 hari. Karena itu, pencopotan itu sangat menjadi pukulan terberatnya karena telah menamatkan karir militernya.

0 comments:

Berita Terkini | - -