Jakarta - Partai Kerakyatan Nasional (PKN), partainya Harmoko melarang anggotanya ikut berpartisipasi dalam Pemilu 2009. Harmoko pun terancam bui maksimal 2 tahun dan denda minimal Rp 6 juta.

"Betul (Harmoko bisa dipenjara berdasarkan UU Pemilu) ditambah denda," kata anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina , Kamis (7/8/2008).

Menurut Agustiani, ancaman untuk Menteri Penerangan era Orba itu tercantum dalam UU Pemilu No 10/2008 pasal 287.

Pasal itu berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih atau melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp 6 juta dan paling banyak Rp 24 juta.

Agustiani tidak mau berpolemik apakah larangan PKN tersebut bisa disebut golongan putih alias golput atau tidak. Namun, tegasnya, jelas tercantum dalam UU, tindakan Harmoko melanggar UU. "Yang jelas itu menghalangi orang untuk memilih," jelas Agustiani.

Agustiani menegaskan, tindakan Harmoko akan ditindaklanjuti Panwaslu jika ada laporan dari orang yang dihalangi haknya untuk memilih. "Kita bisa jadikan ini temuan. Kita proses kalau ada orang yang merasa haknya dihalangi," tandas Agustiani.

0 comments:

Berita Terkini | - -