Jakarta - Partai Kerakyatan Nasional (PKN), partainya Harmoko melarang anggotanya ikut berpartisipasi dalam Pemilu 2009. Harmoko pun terancam bui maksimal 2 tahun dan denda minimal Rp 6 juta.
"Betul (Harmoko bisa dipenjara berdasarkan UU Pemilu) ditambah denda," kata anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina , Kamis (7/8/2008).
Menurut Agustiani, ancaman untuk Menteri Penerangan era Orba itu tercantum dalam UU Pemilu No 10/2008 pasal 287.
Pasal itu berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih atau melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp 6 juta dan paling banyak Rp 24 juta.
Agustiani tidak mau berpolemik apakah larangan PKN tersebut bisa disebut golongan putih alias golput atau tidak. Namun, tegasnya, jelas tercantum dalam UU, tindakan Harmoko melanggar UU. "Yang jelas itu menghalangi orang untuk memilih," jelas Agustiani.
Agustiani menegaskan, tindakan Harmoko akan ditindaklanjuti Panwaslu jika ada laporan dari orang yang dihalangi haknya untuk memilih. "Kita bisa jadikan ini temuan. Kita proses kalau ada orang yang merasa haknya dihalangi," tandas Agustiani.
Blog Archive
-
▼
2008
(87)
-
▼
August
(39)
- Ketua Komite Bangkit Indonesia Diperiksa Mabes Polri
- Munir Di Bunuh karena Sakit Hati?
- Muchdi Diancam Hukuman Seumur Hidup
- 1 Juta Keluarga Tidak Akan Menerima Lagi BLT
- 79 Persen Pemilih Pemilu 2009 Masuk DPS
- Agus Condro Mengaku Menerima Dana Rp 500 juta
- Skandal Rp 500 Juta di DPR
- Habib Rizieq Tak Pahami Dakwaan Jaksa
- KPU Gampang Digertak?
- Fadel Muhammad Dicoret Dari Caleg Golkar
- Jamaah Haji Antisipasi Musim Dingin
- Skandal Dana Rp 500 Juta Agus Condro
- 90 Mahasiswa Trisakti Tertipu
- KPK Kejar Bukti Kasus Agus Condro
- 1.379 Pejabat Belum Laporkan Kekayaan
- Gondola Miring di Menara MTH
- Kejagung Memeriksa Jaksa Terkait Lolosnya David Nusa
- Perampokan Menteng, Pelaku Diduga Orang Dalam
- Antony Zeidra Kembali Dipanggil KPK
- Peringatan Hari Keluarga Nasional, mendadak bubar
- Kronologi Pemukulan Romo Benny
- Ryan Digembleng Salat Tahajud
- Saleh Djasit Tetap Dituntut 4 Tahun
- KPK Membuat Seragam Koruptor
- Pantograf KRL Nyangkut, Penumpang Numpuk di 5 Stasiun
- PKN Larang Kader Ikut Pemilu
- Motif Penyebar Rekaman AdamAir
- Bawaslu: Belum Ada Jadwal Kampanye
- Siapa pun yang Ajak Golput Bisa Dipenjara
- Rekonstruksi Pembunuhan Rachmat,
- Dealer Kawasaki Dibobol Maling
- KPK Ingin Ikut Rapat RAPBN 2009
- Baharudin kembali diperiksa KPK
- Penembakan Mahasiswa UNM
- Rumah Liar di Stasiun Jakarta Kota di tertibkan
- Sekitar 500 Anggota FBR berunjuk rasa di Senayan City
- Rekaman AdamAir Diduga Bocor
- 8 Cahaya Misterius di Langit
- Rekaman AdamAir Beredar Luas
-
▼
August
(39)
0 comments:
Post a Comment