Jakarta - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sengaja menggerakkan anggota FPI melakukan unjuk rasa pada 1 Juni 2008 lalu. Rizieq pun tidak paham atas dakwaan tersebut.

Dakwaan JPU itu dibacakan dalam sidang dengan terdakwa Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (21/8/2008).

Dakwaan JPU berdasarkan pasal 156 KUHP dan pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1.

"Terdakwa dianggap melakukan kegiatan pada tanggal 28 Mei 2008 di Petamburan yang sengaja menggerakkan anggota FPI dalam pengajian," ujar salah satu JPU, Wahyudi.

Hakim Ketua Panusunan Harahap lalu bertanya kepada Rizieq. "Apa Sudara paham dengan dakwaan saudara jaksa penuntut umum?" tanya Panusunan.

Rizieq lalu menjawab: "Justru itu yang tidak saya pahami. Yang disampaikan jaksa penuntut umum saya tidak paham pasal 170 jo 55," kata Rizieq.

"Saya tidak pernah ada di Monas dan tidak pernah menggerakkan massa untuk unjuk rasa. Kemudian pasal 156 lebih tidak mengerti lagi. Karena ceramah mengenai kesesatan Ahmadiyah diartikan sebagai kebencian suatu umat," jelas Rizieq.

Sontak saja puluhan Anggota FPI yang mengikuti sidang berteriak, "Betul!"

0 comments:

Berita Terkini | - -