Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pembelaan terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Provinsi Riau, Saleh Djasit. Jaksa tetap menuntut anggota DPR Komisi IV ini 4 tahun bui.

Demikian replik yang dibacakan JPU Rudi Margono dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2008).

"Kami tetap pada surat dakwaan karena terdakwa sudah terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tetap akan menuntut terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan membayar uang kerugian negara sebesar Rp 4,7 miliar," kata Rudi.

Saleh Djasit yang mengenakan kemeja warna putih tampak tenang mendengarkan pembacaan replik tersebut. Sidang ini dipimpin ketua majelis hakim Mufri.

Rudi menuturkan, terdakwa telah salah dalam melakukan penunjukan langsung proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran, bukan menggunakan aturan dalam Keppres.

Menurut dia, tidak ada fakta pada saat pengajuan itu yang menunjukkan adanya kejadian pada tahun 2003 yang mengancam jiwa dan keselamatan masyarakat sehingga terdakwa harus melakukan penunjukan langsung tersebut.

Alasan kebakaran hutan yang disampaikan terdakwa, kata Rudi, perlu dikesampingkan. Karena berdasarkan keterangan saksi ahli dari ITB, mobil kebakaran dengan tipe P 80 ASM hanya untuk wilayah perkotaan.

Jika digunakan untuk kebakaran hutan maka tidak dapat berfungsi secara maksimal. Oleh karena itu alasan kebakaran hutan tidak masuk akal.

Selain itu, lanjut Rudi, berdasarkan keterangan saksi ahli dari BPKP pembelian 20 unit dengan tipe P 80 ASM menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4.719.020.005.

"Itu berasal dari pemahalan harga seharusnya hanya Rp 445 juta, bukan Rp 790 juta sebagaimana diterangkan terdakwa," ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 20 Agustus 2008 dengan agenda tanggapan atas replik dari penasihat hukum.

0 comments:

Berita Terkini | - -