Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pembelaan terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Provinsi Riau, Saleh Djasit. Jaksa tetap menuntut anggota DPR Komisi IV ini 4 tahun bui.
Demikian replik yang dibacakan JPU Rudi Margono dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2008).
"Kami tetap pada surat dakwaan karena terdakwa sudah terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tetap akan menuntut terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan membayar uang kerugian negara sebesar Rp 4,7 miliar," kata Rudi.
Saleh Djasit yang mengenakan kemeja warna putih tampak tenang mendengarkan pembacaan replik tersebut. Sidang ini dipimpin ketua majelis hakim Mufri.
Rudi menuturkan, terdakwa telah salah dalam melakukan penunjukan langsung proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran, bukan menggunakan aturan dalam Keppres.
Menurut dia, tidak ada fakta pada saat pengajuan itu yang menunjukkan adanya kejadian pada tahun 2003 yang mengancam jiwa dan keselamatan masyarakat sehingga terdakwa harus melakukan penunjukan langsung tersebut.
Alasan kebakaran hutan yang disampaikan terdakwa, kata Rudi, perlu dikesampingkan. Karena berdasarkan keterangan saksi ahli dari ITB, mobil kebakaran dengan tipe P 80 ASM hanya untuk wilayah perkotaan.
Jika digunakan untuk kebakaran hutan maka tidak dapat berfungsi secara maksimal. Oleh karena itu alasan kebakaran hutan tidak masuk akal.
Selain itu, lanjut Rudi, berdasarkan keterangan saksi ahli dari BPKP pembelian 20 unit dengan tipe P 80 ASM menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4.719.020.005.
"Itu berasal dari pemahalan harga seharusnya hanya Rp 445 juta, bukan Rp 790 juta sebagaimana diterangkan terdakwa," ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 20 Agustus 2008 dengan agenda tanggapan atas replik dari penasihat hukum.
Blog Archive
-
▼
2008
(87)
-
▼
August
(39)
- Ketua Komite Bangkit Indonesia Diperiksa Mabes Polri
- Munir Di Bunuh karena Sakit Hati?
- Muchdi Diancam Hukuman Seumur Hidup
- 1 Juta Keluarga Tidak Akan Menerima Lagi BLT
- 79 Persen Pemilih Pemilu 2009 Masuk DPS
- Agus Condro Mengaku Menerima Dana Rp 500 juta
- Skandal Rp 500 Juta di DPR
- Habib Rizieq Tak Pahami Dakwaan Jaksa
- KPU Gampang Digertak?
- Fadel Muhammad Dicoret Dari Caleg Golkar
- Jamaah Haji Antisipasi Musim Dingin
- Skandal Dana Rp 500 Juta Agus Condro
- 90 Mahasiswa Trisakti Tertipu
- KPK Kejar Bukti Kasus Agus Condro
- 1.379 Pejabat Belum Laporkan Kekayaan
- Gondola Miring di Menara MTH
- Kejagung Memeriksa Jaksa Terkait Lolosnya David Nusa
- Perampokan Menteng, Pelaku Diduga Orang Dalam
- Antony Zeidra Kembali Dipanggil KPK
- Peringatan Hari Keluarga Nasional, mendadak bubar
- Kronologi Pemukulan Romo Benny
- Ryan Digembleng Salat Tahajud
- Saleh Djasit Tetap Dituntut 4 Tahun
- KPK Membuat Seragam Koruptor
- Pantograf KRL Nyangkut, Penumpang Numpuk di 5 Stasiun
- PKN Larang Kader Ikut Pemilu
- Motif Penyebar Rekaman AdamAir
- Bawaslu: Belum Ada Jadwal Kampanye
- Siapa pun yang Ajak Golput Bisa Dipenjara
- Rekonstruksi Pembunuhan Rachmat,
- Dealer Kawasaki Dibobol Maling
- KPK Ingin Ikut Rapat RAPBN 2009
- Baharudin kembali diperiksa KPK
- Penembakan Mahasiswa UNM
- Rumah Liar di Stasiun Jakarta Kota di tertibkan
- Sekitar 500 Anggota FBR berunjuk rasa di Senayan City
- Rekaman AdamAir Diduga Bocor
- 8 Cahaya Misterius di Langit
- Rekaman AdamAir Beredar Luas
-
▼
August
(39)
0 comments:
Post a Comment